Laporan Nasir Nurdin | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Keterlambatan Pemkab Pidie menyusun APBK 2021 dinilai oleh Forum LSM Aceh akan memunculkan banyak efek bagi daerah tersebut. Selain program pembangunan berjalan lambat, Pemerintah dan DPRK Pidie juga berpotensi mendapat sanksi dari Pemerintah Pusat.

Sekjen Forum LSM Aceh, Sudirman Hasan dalam siaran pers-nya yang diterima Serambinews.com, Senin (4/1/2021) menjelaskan, pemberian sanksi atas keterlambatan penyusunan APBK sudah merupakan hukum yang telah ditetapkan di Indonesia.

Acuannya, kata Sudirman adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 321 ayat 2 yang dengan tegas menyebutkan DPRK dan Kepala Daerah yang terlambat akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan undangan.

“Kalau saja sanksi itu diberikan, sudah pasti eksekutif dan legislatifnya kecewa, dan ujung-ujungnya kinerja akan menurun. Efeknya pasti berdampak pada pembangunan daerah,” kata Sudirman Hasan.

Menurut Sudirman, apa yang mereka suarakan merupakan rangkuman dari refleksi kekecewaan masyarakat yang disampaikan kepada aktivis LSM di wilayah Pidie.

“Semoga apa yang kita suarakan bisa menjadi cambuk agar semua pihak serius memikirkan kepentingan rakyat,” kata Sudirman.

Kabag Humas Setdakab Pidie, Mulyadi Nurdin yang dimintai tanggapannya terhadap ‘keprihatinan’ yang disuarakan oleh Forum LSM Aceh mengatakan, proses RAPBK Pidie 2021 sedang berjalan.

“Pak Bupati terus memantau dan mengingatkan tim anggaran agar menuntaskan secepatnya. Mengenai teknisnya tentu ada pada tim anggaran, tetapi mereka juga terus bekerja sesuai arahan Pak Bupati,” kata Mulyadi Nurdin
Sementara itu menurut Sekjen Forum LSM Aceh, menurut catatan pihaknya sudah ada beberapa daerah yang mendapatkan sanksi tersebut. Mekanisme sanksi itu telah diperkuat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah.

Menurut Sudirman Hasan, sebelum sanksi ditetapkan, memang akan dilakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab keterlambatan.

“Kalau nanti ternyata kesalahan ada pada kepala daerah atau DPRK, maka sanksi pasti akan diberlakukan kepada keduanya,” kata Sekjen Forum LSM Aceh.

Agar terhindar dari sanksi, Bupati Pidie bersama DPRK harus bergerak cepat menyelesaikan APBK 2021. Atau setidaknya mereka bisa berkomunikasi dengan Kemendagri menjelaskan situasai di daerah itu jika memang ada masalah serius,” katanya.

Sudirman menambahkan, “Jika kinerja pembangunan di Pidie menurun, bukan tidak mungkin akan berdampak kepada daerah lain di Aceh sebab program pembangunan antardaerah banyak yang terkoneksi.”

Sesuai surat Edaran Menteri dalam Negeri kepada seluruh kepala daerah, penyusunan APBD atau APBK setiap daerah semestinya selesai paling lambat 30 November.

Untuk Provinsi Aceh, APBA 2021 telah disahkan tepat pada tanggal deadline, begitu juga sejumkah kabupaten/kota lainnya.

Sementara untuk Kabupaten Pidie, kata Sudirman, usulan APBK 2021 saja belum diajukan ke DPRK.

“Kami belum tahu apa penyebab keterlambatan ini, namun apapun penyebabnya yang pasti rakyat akan menerima imbasnya. Dalam konteks ini, masyarakat Pidie bisa saja menyampaikan protes kepada Bupati dan DPRK,” demikian Forum LSM Aceh. (*)