SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Forum LSM Aceh minta Plt Gubernur Nova Iriansyah menyurati Presiden Jokowi untuk menyuarakan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020.

Menurut catatan Forum LSM Aceh, hingga saat ini setidaknya sudah ada dua gubernur, yaitu Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Sumatera Barat yang meminta Undang-Undang itu dicabut.  

Dua ormas keagamaan terbesar, yaitu NU dan Muhammadiyah juga telah resmi menyatakan penolakan.

Permintaan kepada Plt Gubernur Aceh itu disampaikan Sekjen Forum LSM Aceh, Sudirman Hasan, lewat siaran pers kepada Serambinews.com, Jumat (9/10/2020). 

“Pak Plt Gubernur Aceh kami minta sebaiknya mengirim surat ke Presiden Jokowi untuk meminta agar diterbitkan Perpu pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja itu,” tulis Sudirman Hasan.

Forum LSM Aceh menyebutkan dua alasan menyarankan Plt Gubernur Aceh menyurati Presiden Jokowi.

Pertama, karena Partai Demokrat sebagai partai tempat bernaung Nova Iriansyah adalah partai yang sangat keras menolak kehadiran UU Cipta Kerja itu.

Harusnya, kata Sudirman, sikap partai secara nasional juga ditunjukkan pula oleh sikap seorang Plt Gubernur dari Aceh yang berasal dari partai yang menolak.

“Atau setidaknya Plt Gubernur  Aceh tegas mengatakan  tidak memberlakukan UU itu di Aceh, karena daerah kita punya keistimewaan,” katanya.

Alasan kedua, karena secara substansi, materi Undang-Undang itu banyak merugikan para buruh.

“Kami sudah membaca dan membahas intisari dari UU itu, dan terbukti banyak yang tidak sejalan dengan hak-hak buruh,” tandas Sudirman Hasan.

Fakta yang kami lihat, lanjutnya, UU itu lebih fokus pada peningkatan ekonomi, dan abai terhadap peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

Sebagian besar peraturan yang diubah dalam UU itu banyak berbicara mengenai efisiensi dan peningkatan produktivitas tenaga kerja.

Tetapi tidak mengubah atau membuat peraturan baru yang berkaitan dengan pelatihan atau peningkatan kompetensi pekerja.

Padahal, kata Sudirman Hasan, berbicara mengenai penciptaan lapangan kerja, seharusnya justru berkaitan dengan upaya untuk meningkatkan kompetensi calon tenaga kerja.

Alih-alih perlindungan pekerja, UU Cipta Kerja justru berpotensi membuat pasal ketenagakerjaan kembali terpinggirkan, tergerus oleh kebutuhan investasi dan ekonomi.  

“Seharusnya dalam hubungan industrial Pancasila, perlindungan pekerja merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah,” katanya.

Beberapa pasal yang dinilai oleh Forum LSM Aceh merugikan buruh/pekerja, antara lain, masuknya Pasal 88B dalam UU Cipta Kerja berbunyi : (1) Upah ditetapkan berdasarkan: a. satuan waktu; dan/atau b. satuan hasil, (2).

Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“Pasal tersebut memberikan kebebasan kepada pengusaha untuk menentukan unit keluaran yang ditugaskan kepada pekerja sebagai dasar penghitungan upah (sistem upah per satuan.

“Tidak ada jaminan bahwa sistem besaran upah per satuan untuk menentukan upah minimum di sektor tertentu,” katanya.  

UU itu menegaskan, pengaturan sistem pengupahan ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Dengan  berlakunya UU itu, kemungkinan besar pengusaha akan memberikan upah yang lebih rendah kepada pekerja dan tidak melakukan apa-apa karena tidak ada lagi sanksi yang mengharuskan mereka melakukannya.

“Di samping itu, ada banyak lagi aturan yang memang sangat merugikan buruh,” katanya.

Singkat kata, Sudirman menilai UU itu sangat tidak manusiawi dan tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam.

“Aceh harus menolak. Oleh sebab itu kami minta  Pak Nova segera mengirim surat permintaan agar UU itu dibatalkan,” katanya.

Jika Nova melakukan langkah itu, maka nantinya akan semakin banyak kepala daerah yang berani bersuara untuk memprotes kebijakan pemerintah pusat.

“Jawa Barat dan Sumbar sudah melakukanya, mengapa Aceh tidak? “ kata Sudirman Hasan mempertanyakan.

Agar gerakan perlawanan rakyat di Aceh bisa lebih tenang, Forum LSM Aceh menyarankan surat penolakan dari Aceh yang ditandatangani Plt Gubernur segera dikirim ke Presiden. 

Dengan demikian aspirasi pekerja dan mahasiswa di daerah ini tersalurkan.

Dengan langkah itu ia yakin akan bisa meredam kemarahan mahasiswa dan pekerja di Aceh terhadap kebijakan pusat. (*)



Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Forum LSM Minta Plt Gubernur Aceh Surati Presiden Jokowi Tolak UU Cipta Kerja, https://aceh.tribunnews.com/2020/10/09/forum-lsm-minta-plt-gubernur-aceh-surati-presiden-jokowi-tolak-uu-cipta-kerja?page=4.
Penulis: Nasir Nurdin
Editor: Mursal Ismail