Banda Aceh, Tujuh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengatasnamakan Koalisi Tolak Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA), yakni Walhi, GeRAK, Forum LSM, HaKA, JKMA, LBH Banda Aceh dan MaTA mendesak Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf untuk segera mencabut surat rekomendasi perpanjangan HGU PT CA.
Dalam surat yang disampaikan Koalisi LSM itu kepada Gubernur Aceh disebutkan, dimana pada 20 Desember 2016, Plt Gubernur Aceh, Soedarmo telah mengeluarkan surat nomor 525/BP2T/2657/2016 tentang rekomendasi perpanjangan HGU PT CA, karena itu mereka meminta Irwandi Yusuf mencabut surat itu.
Surat tujuh LSM yang ditujukan ke Gubernur Aceh. Foto: Ist
Kepala Divisi Advokasi Walhi Aceh, Muhammad Nasir menyampaikan bahwa Gubernur Acehg memang telah mengeluarkan surat nomor 590/6993 perihal pembatalan izin HGU PT CA pada 21 Februari 2018 lalu Gubemur Aceh menerbitkan surat nomor 590/6993.Baca Juga: Tujuh LSM Laporkan PT Cemerlang Abadi ke Polda AcehBaca Juga: Tujuh LSM Laporkan PT Cemerlang Abadi ke Polda Aceh
“Kami mendesak Gubernur Aceh untuk mencabut rekomendasi perpanjangan HGU PT CA yang dikeluarkan PLT Gubernur Aceh pada 2016 lalu,” kata Muhammad Nasir saat jumpa pers di Kantor Walhi Aceh, Kamis (24/5).
Selain itu, kata Nasir, pihaknya juga meminta Gubernur Aceh untuk melakukan langkah strategis dalam mendorong pemerintah pusat terkait penolakan perpanjangan HGU PT CA itu atas dasar kondisi lapangan sebagaimana kajian hukum dan fakta lapangan yang telah disampaikan.Baca Juga: Tujuh LSM Laporkan PT Cemerlang Abadi ke Polda Aceh
Tak hanya itu, pihaknya juga mendorong untuk mengembalikan areal seluas 7 ribu hektare lebih bekas eks HGU PT CA itu segera dikembalikan kepada negara dan diperuntukan kepada kepentingan masyarakat.
“Kami minta HGU PT CA tidak diperpanjang lagi, dan lahan itu nantinya juga dapat dijadikan sebagai area Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA),” kata Nasir.[] ajnn