Banda Aceh – Upaya hukum yang dapat dilakukan  PT. Kallista Alam untuk melawan putusan Mahkamah Agung  (MA) soal eksekusi lahan di area Rawa Tripa seharusnya sudah tidak ada lagi. Tapi sampai saat  ini eksekusi belum dilaksanakan. Padahal MA dan Pengadilan Tinggi Aceh telah memperkuat Putusan PN Meulaboh bahwa PT. Kalista Alam bersalah membakar lahan 1000 Ha didalam Lahan IUP PT. Kalista Alam seluas 1605 ha, yang kemudian izinnya dicabut. PT Kalista Alam di hukum pertama membayar ganti rugi sebesar 114.303.419.000 ( seratus empat belas Milyar lebih). Kedua, menyediakan biaya pemulihan lingkungan sebesar 251.765.250.000 (Dua ratus lima puluh satu milyar lebih).

Hal inilah yang  kembali dipersoalkan oleh  Forum LSM Aceh melalui surat bersama yang disampaikan kepada  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Senin 19 Oktober 2020 lalu. Di dalam surat itu, Sekjen Forum LSM Aceh bersama dengan mitranya mendorong agar KLHK bekerjasama dengan Pengadilan Negeri segera melakukan eksekusi itu tanpa mempertimbangkan kasus lain.

“Jelas-jelas pengadilan sudah memutuskan PT. Kallista Alam bersalah membakar lahan Rawa Tripa. Sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Maka saatnya eksekusi dilakuan secepatnya,” kata Sudirman Hasan, Rabu (21/10/2020).

Eksekusi yang dimaksud adalah Eksekusi Lahan HGU PT. Kalista Alam yang telah diletakkan sita jaminan oleh pengadilan. Karena PT Kalista Alam tidak bersedia secara sukarela melaksanakan kewajibannya maka Lahan HGU PT Kalista Alam seluas 5.769 ha telah dapat disita dan dilelang. Dimana uang hasil lelang digunakan untuk membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan.

Meski, belakangan muncul gugatan perlawanan dari masyarakat Pulo Kruet yang mengklaim sebagai pemilik lahan di areal bekas IUP PT Kalista Alam seluas 1605 ha, tentu tidak dapat menghentikan proses yang sedang berjalan.

Sudirman Hasan berkeyakinan,  bahwa gugatan warga itu sebenarnya tidak beralasan. Pertama, dalam gugatannya, masyarakat itu mengaku tanahnya tidak terbakar. Jika tidak terbakar, tentu tidak dipulihkan. Kedua, perlawanan terhadap eksekusi lahan di bekas IUP PT Kalista Alam yang akan dilakukan Pemulihan Lingkungan, padahal saat ini masih dalam tahap penyitaan dan pelelangan lahan HGU PT Kalista Alam seluas 5.769 ha yang diletakkan sita jaminan.

Ketiga, Jikapun benar ada lahan masyarakat yang dipulihkan, tentu tidak menghilangkan hak warga sebagai pemilik lahan itu, apalagi telah memiliki sertifikat Hak Milik. Lahannya dipulihkan bukan disita Negara. Keempat, perlawanan pihak ketiga tidak dapat menunda eksekusi.

Untuk itu, Sudirman Hasan menduga, warga yang menggugat itu sebenarnya tidak memahami apa yang digugatnya atau diprovokasi oleh kelompok tertentu, yang patut diduga beririsan dengan PT Kallista Alam untuk menunda  eksekusi lahan HGU milik PT Kalista Alam seluas 5.769 ha. Harusnya, kata Sudirman Hasan, KLHK tetap saja bisa mengajukan proses eksekusi ke pengadilan.

“Tidak perlu menunggu hasil gugatan warga Pulo Kruet. Putusan MA dan putusan Pengadilan Tinggi sudah sangat kuat untuk menghukum PT Kallista Alam,” tegas Sudirman Hasan.

Tak terima dengan putusan itu, PT Kallista Alam mengajukan banding. Pada 15 Agustus 2014, Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengeluarkan putusan memperkuat Putusan PN Meulaboh. Tak mau kalah, PT Kallista Alam selanjutnya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, namun kembali ditolak.

Pada 28 September 2016, PT Kallista Alam mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Tapi gugatan itu kembali ditolak sebagaimana putusan PK pada 18 April 2017. Eksekusipun seharusnya sudah bisa dilaksanakan.

Anehnya, pada 8 November 2016, Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh mengeluarkan surat penetapan yang menyatakan menunda eksekusi. Tapi dua bulan berselang,  Pengadilan Tinggi Aceh menganulir putusan PN Meulaboih yang menunda eksekusi tersebut. Sampai di sini, eksekusi seharusnya sudah bisa dilakukan.

Namun belakangan muncul pula gugatan baru dari masyarakat. Gugatan ini yang menurut Sudirman Hasan tidak layak menjadi alasan penundaan eksekusi.  Ia tetap menuntut KLHK bisa tetap mengekskusi putusan pengadilan itu. Maka itu, oleh Karena Forum LSM Aceh menuntut agar KLHK segera melakukan eksekusi. (Red)